1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
19 Juli 2019 09:26

Lucinta Luna dilaporkan ke polisi, terancam 4 tahun penjara

Lucinta Luna dilaporkan karena kasus pencemaran nama baik. Nur Luthfiana Hardian

Brilio.net - Lucinta Luna memang tak pernah berhenti mencuri perhatian khalayak. Setelah terakhir, ia terlibat adu mulut dengan Deddy Corbuzier, kini tak main-main, tampaknya Lucinta Luna akan berurusan dengan pihak kepolisian. Lucinta dilaporkan oleh seorang pria yang pernah dekat dekat Lucinta Luna, yakni Rivelino Wardhana.

Kasus ini bermula ketika Lucinta Luna dan sang kekasih mengisi salah satu konten di Channel YouTube MOP milik Ruben Onsu. Lucinta Luna kala itu diminta tanggapannya mengenai Rivelino Wardhana yang digosipkan pernah dekat dengannya. Namun sikap Lucinta ketika membeberkan hubungannya dinilai pihak Rivelino sangat menyinggung.

BACA JUGA :
Lucinta Luna sebut Repvblik jiplak lagu, ini kata Ruri sang vokalis


foto: Instagram/@lucintaluna

"Dia (Lucinta Luna) bilang 'dia itu bukan siapa-siapa. Waktu pulang dari Jerman, dia yang minta bantuan gue'," kata Rivelino saat menirukan ucapan Lucinta Luna dilansir brilio.net dari liputan6 pada Jumat (19/7).

Rivelino merasa tersinggung karena saat Lucinta mengutarakan hal itu sambil membuang foto Rivelino ke lantai. Tak berhenti di situ saja, Lucinta juga menginjak foto Rivelino saat masih berada di lantai.

"Saya sangat tidak bisa terima. Bagaimana perasaan Anda kalau foto Anda diinjak di program tayangan yang disaksikan jutaan orang? Bagaimana perasaan Ibu Anda juga yang menonton?" lanjut Rivelino.

Rivelino kemudian melaporkan Lucinta kepada pihak yang berwajib karena dugaan melakukan tindakan pencemaran nama baik, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (18/7) kemarin.

BACA JUGA :
8 Potret interior mobil Lucinta Luna usai dimodif, terkesan mewah

foto: Instagram/@rivelinowardhana

Menurut kuasa hukum Rivelino, Yasin Hasan menjelaskan akan mengenakan beberapa pasal, yaitu Pasal 27 jo 45 UU ITE No.19 tahun 2016 (sebagai pengganti UU/No.11 tahun 20078), jo Pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Dari laporan ini Lucinta Luna bisa terancam hukuman penjara selama empat tahun.

Laporan untuk dua pihak, yaitu LL sebagai plegger atas tindak pidana penghinaan sebagaimana perbuatan yang dimaksud pasal 27 ITE. Dan pasal 55 serta pasal 56 atas tindakan turut melakukan perbuatan pidana oleh host acara Bisik-Bisik Tetangga. Penghinaan secara khusus namun dilakukan untuk dikonsumsi khalayak ramai mengakibatkan malu. Malu disini adalah unsur atas pencemaran dan penghinaan, beber Yasin.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags