1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
6 Agustus 2025 10:45

LMKN tegas minta kafe dan restoran tetap bayar royalti meski hanya putar suara kicauan burung

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun menegaskan pentingnya membayar royalti, meski cuma suara alam. Editor
foto: freepik.com

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, baru-baru ini menyoroti fenomena di kalangan pelaku usaha kafe dan restoran yang mengganti musik dengan suara alam atau kicauan burung. Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban membayar royalti.

Menurut Dharma, suara alam yang digunakan secara komersial tetap memiliki hak terkait jika merupakan hasil rekaman. Ia mengingatkan bahwa produser yang merekam suara tersebut tetap memiliki hak atas fonogramnya.

BACA JUGA :
Kronologi Ayu Ting Ting disomasi Usman Hitu, bisnis karaokenya diduga langgar hak cipta


"Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun itu, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar," kata Dharma Oratmangun saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (4/7).

"Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam," tambahnya.

Soal Lagu Luar Negeri

Tak hanya suara alam, Dharma juga menyoroti penggunaan lagu-lagu internasional di tempat usaha seperti kafe dan restoran. Ia menegaskan bahwa musik luar negeri pun tidak lepas dari kewajiban pembayaran royalti.

BACA JUGA :
Rossa akui penghasilan dari menyanyi tak menentu, ungkap kuncinya dalam manajemen keuangan

"Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana," jelasnya.

Dharma pun menyayangkan munculnya narasi bahwa hal ini justru memberatkan pelaku usaha. Ia dengan tegas membantah hal tersebut.

"Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali. Karena dia enggak baca aturannya, nggak baca Undang-Undang. Bahkan belum bayar, udah kembangkan narasi seperti itu," tuturnya.

Sudah Diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI

Sebagai informasi, tarif royalti musik bagi restoran dan kafe telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, setiap kursi di restoran dikenakan biaya royalti sebesar Rp60.000 per tahun untuk Pencipta dan Rp60.000 per tahun untuk Hak Terkait.

Dharma berharap pelaku usaha dapat memahami aturan ini secara utuh dan tidak mencari celah untuk menghindar. Ia menekankan bahwa membayar royalti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap karya cipta.

Source: liputan6.com / Ratnaning Asih
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags