1. Home
  2. »
  3. Selebritis
26 Mei 2025 19:30

Lesti Kejora dipolisikan gegara cover lagu Yoni Dores, LMKN akhirnya angkat bicara

Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores terkait hak cipta lagu. Editor
foto: Instagram/@lestikejora

Penyanyi dangdut Lesti Kejora kini tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta, di mana Lesti dituduh meng-cover lagu-lagu milik Yoni tanpa izin.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, menegaskan pentingnya izin dari pencipta lagu untuk setiap penyanyian di ruang publik. "Undang-Undang Hak Cipta mewajibkan izin dari pencipta lagu untuk setiap penyanyian lagu di ruang publik," kata Dharma Orat.

BACA JUGA :
Kini glow up abis-abisan, intip potret 11 pedangdut sebelum terkenal, Lesty Kejora imut banget


Ia juga menambahkan bahwa pencipta lagu yang ingin mendapatkan royalti harus memberikan kuasa kepada LMKN. Meskipun kasus ini sudah berlanjut ke jalur pidana, LMKN menawarkan diri sebagai mediator untuk mencari solusi damai antara kedua belah pihak.

Kasus ini mencuat setelah laporan resmi dilayangkan oleh Yoni Dores pada 18 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Yoni menyebutkan bahwa Lesti telah mengunggah cover lagu-lagu miliknya ke media sosial dan YouTube tanpa izin, yang diketahui telah dilakukan sejak tahun 2018.

foto: Instagram/@lestykejora

BACA JUGA :
Meriah penuh tawa, intip 7 momen seru bukber geng artis Mamayu yang seru abis

Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores, yang merupakan adik kandung dari almarhum Deddy Dores. Laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran hak cipta atas beberapa lagu yang diciptakan oleh Yoni.

"Kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang. Diketahui terlapor mengcover beberapa lagu milik korban," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Lesti diduga telah meng-upload cover lagu-lagu tersebut ke YouTube dan media sosial tanpa seizin Yoni Dores, yang merupakan pemegang hak cipta. Beberapa lagu yang menjadi fokus dalam laporan ini antara lain 'Cinta Bukanlah Kapal' dan 'Bagai Ranting Yang Kering'.

Kuasa hukum Yoni Dores juga menyampaikan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah dilayangkan sebelumnya, namun tidak mendapatkan respons dari pihak Lesti. Hal ini menunjukkan bahwa Yoni Dores berusaha menegakkan haknya sebagai pencipta lagu.

Setelah laporan resmi dilayangkan, Polda Metro Jaya mulai menangani kasus ini dengan serius. Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses.

Setelah laporan resmi dilayangkan, Polda Metro Jaya mulai menangani kasus ini dengan serius. Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. "Kami membenarkan dua hari lalu menerima laporan tindak pidana hak cipta," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, penasihat hukum Yoni Dores menyerahkan bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman cover lagu, pernyataan dari publisher, dan print-out unggahan di media sosial. Semua bukti ini akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para pelaku industri musik agar lebih menghargai hak cipta karya orang lain.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, memberikan pernyataan resmi kepada media. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan klarifikasi dan siap untuk menghadapi proses hukum yang ada. Lesti Kejora sendiri belum memberikan komentar langsung mengenai kasus ini.

Di sisi lain, Dharma Orat dari LMKN menekankan pentingnya solidaritas di industri musik. Ia berharap agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. "Penggunaan karya cipta harus seizin pemilik hak cipta atau ahli warisnya," tambahnya.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi para musisi untuk lebih memperhatikan aspek hukum dalam berkarya, terutama terkait hak cipta. Dengan adanya laporan ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya izin penggunaan lagu semakin meningkat di kalangan pelaku industri musik.

Source: liputan6.com / Ratnaning Asih
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags