1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
2 April 2026 14:15

Kasus PT DSI seret nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono ke Bareskrim Polri sebagai saksi

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono pada Kamis (2/4/2026). Agustin Wahyuningsih
Dude Harlino Alyssa Soebandono diperiksa Bareskrim | foto: Liputan6

Penyidikan kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berkembang. Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono pada Kamis (2/4/2026).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.


"Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, tanggal 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," kata Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4/2026), dikutip brilio.net dari Liputan6.

Pernah Jadi Brand Ambassador PT DSI

Pemanggilan kedua publik figur tersebut bukan tanpa dasar. Penyidik menemukan fakta bahwa keduanya pernah terlibat dalam kegiatan promosi perusahaan saat PT DSI masih beroperasi.

"Saudara Dude Harlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," ungkap Ade Safri.

Keterangan dari keduanya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami jalur promosi yang dijalankan perusahaan. Pemeriksaan dijadwalkan pada pagi hari.

"Agenda (pemeriksaan) pagi ini jam 10.00 WIB," ujar Ade Safri.

Ribuan Investor Merugi, Empat Orang Jadi Tersangka

Kasus ini mencuat setelah ribuan investor melaporkan kerugian akibat dugaan proyek fiktif yang dijalankan PT DSI. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka dari jajaran manajemen perusahaan.

"Mereka adalah Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni; Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana; dan Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS," jelas Ade Safri.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Source: liputan6.com / Wayan Diananto
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
MOST POPULAR
Today Tags