1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
17 Oktober 2022 10:58

Isi perjanjian damai Lesty & Rizky Billar, poin laporan polisi disorot

Laporan tersebut turut membeberkan fakta jika laporan polisi sejak awal dibuat oleh ayah Lesty, Endang Mulyana. Ferra Listianti

Brilio.net - Lesty Kejora memutuskan untuk berdamai dengan Rizky Billar. Pedangdut 23 tahun ini pun mencabut laporan kepolisian terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami. Dengan demikian, pihak kepolisian membebaskan Rizky Billar yang semula ditahan selama 20 hari ke depan.

Keputusan yang dibuat Lesty pun sontak membuat banyak pihak terkejut. Tak sedikit yang menyayangkan sikap Lesty memilih berdamai usai jadi korban KDRT.

BACA JUGA :
Momen lucu emak-emak gosipin Lesty, malah bandingin sama Ayu Ting Ting


Di sisi lain, Lesty meyakini jika sang suami tak akan mengulangi kesalahannya lagi. Hal ini juga diperkuat dengan perjanjian yang dibuat di antara keduanya saat berdamai. Dalam isinya, Rizky Billar mengakui kesalahan dan berjanji tak akan mengulanginya.

foto: Instagram/@lestykejora

BACA JUGA :
Ustaz Subki benarkan Lesty sempat ingin berpisah, merasa tak aman

Berikut ini adalah isi perjanjian perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar:

Kesepakatan Perdamaian

Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:

I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').

II. Lestiani Als Lesti Kejora;

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.

Mengingat

a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;

b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;

c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags