Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memasuki tahap kesimpulan pada Rabu, 26 Maret 2025. Keputusan akhir mengenai perceraian mereka akan diumumkan pada 16 April 2025.
Dalam proses ini, Baim Wong yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, telah mengajukan permohonan untuk hak asuh anak. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan di rumah dan kantor Baim Wong untuk menilai situasi.
BACA JUGA :
Anang sambut Krisdayanti saat bertandang ke rumahnya, sikap suami Ashanty bikin netizen angkat topi
Selain itu, mereka juga melakukan pengecekan di kediaman Paula Verhoeven sebelum mengambil keputusan mengenai perkara cerai yang didaftarkan pada 8 Oktober 2024. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan tentang kemungkinan joint custody.
"Joint custody artinya diasuh bersama. Anak itu bebas mau di mana pun. Dengan demikian, kedua orang tua bisa memberikan perhatian penuh kepada anak, tidak peduli di mana anak berada," jelasnya.
Suryana juga menambahkan bahwa saat ini terdapat tiga opsi untuk hak asuh anak setelah perceraian pasangan suami istri. "Ada tiga pilihan. Anak bisa tinggal dengan ibunya, dengan bapaknya, atau diasuh bersama. Jika joint custody disepakati oleh Baim dan Paula, itu akan menjadi pilihan yang lebih baik," ujarnya.
BACA JUGA :
Edward Akbar belum menemui anak sejak perceraian, Kimberly Ryder memilih bersikap bijak dan dewasa
"Kesepakatan ini harus dibuat oleh mereka sendiri, bukan oleh pengadilan," tambahnya.
Menurut berbagai sumber, joint custody adalah pengaturan di mana kedua orang tua memiliki tanggung jawab yang sama terhadap anak. Ini memungkinkan anak untuk tetap terhubung dengan kedua orang tua dan mendapatkan perhatian yang seimbang.
Suryana menilai bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven mungkin akan memilih opsi ini demi kebaikan anak-anak mereka. Hasil sidang cerai akan diumumkan oleh Majelis Hakim melalui e-court, bukan dalam sidang offline.
"Jika musyawarah Majelis Hakim selesai antara sekarang dan 16 April 2025, hasil putusan akan dibacakan dan di-upload di e-court. Tidak ada persidangan secara offline," tutup Suryana.