Brilio.net - Aktor Fachri Albar kembali menghadapi proses hukum akibat kasus penyalahgunaan narkotika. Mantan suami Renata Kusmanto ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan. Persidangan terbaru terkait perkara narkoba yang melibatkan putra musisi legendaris Ahmad Albar ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang perdana kasus ini berlangsung sejak 13 Agustus 2025 dengan nomor registrasi 663/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt.
BACA JUGA :
7 Fakta perceraian Fachri Albar dan Renata Kusumo, ternyata sudah pisah rumah sejak 2024
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum secara tegas membacakan tuntutan terhadap bintang film Pengabdi Setan tersebut. Fachri Albar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan I serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.
"Menyatakan Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna," demikian pernyataan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan SIPP PN Jakarta Barat, Kamis (28/8).
BACA JUGA :
Sudah cerai sejak Februari 2025, ini 11 potret kenangan Renata Kusmanto-Fachri Albar dari awal nikah
foto: Kapanlagi.com/Fikri Ali Rosyadi
Lebih lanjut, JPU juga menekankan agar Fachri Albar menjalani perawatan dan pengobatan. Langkah ini dinilai sebagai solusi terbaik ketimbang menjalani hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Jaksa Penuntut Umum dikutip dari Kapanlagi, Kamis (28/8).
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 3 September 2025 mendatang. Pada persidangan tersebut, Fachri Albar akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya.
Sebagai informasi, kasus narkoba bukan pertama kali menjerat Fachri Albar. Pada 2007, ia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditemukan 1,2 gram kokain di sebuah kotak obat sebelum akhirnya menyerahkan diri ke BNN.
Pada Februari 2018, ia kembali diamankan di kediamannya di Cirendeu, Tangerang Selatan, dengan barang bukti ganja, sabu, dan alprazolam. Kasus tersebut berakhir dengan vonis rehabilitasi selama 7 bulan. Yang terbaru, pada 20 April 2025, Fachri Albar kembali ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus serupa.