1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
14 April 2026 14:36

Duduk perkara Rossa somasi puluhan akun medsos terkait manipulasi konten dan fitnah

Tim hukum menilai tindakan para pemilik akun tersebut dilakukan secara sengaja untuk merusak nama baik klien mereka di hadapan masyarakat. Agustin Wahyuningsih
somasi Rossa| foto: Instagram/@itsrossa910; KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Brilio.net - Penyanyi kenamaan Rossa secara resmi mengambil tindakan hukum terhadap sejumlah oknum di jagat maya. Melalui tim pengacaranya, sang Diva melayangkan somasi kepada puluhan akun yang tersebar di platform Instagram, TikTok, hingga Threads.

Keputusan ini dilakukan setelah akun-akun tersebut terbukti menyebarkan informasi bohong yang merugikan reputasi Rossa. Tim hukum menilai tindakan para pemilik akun tersebut dilakukan secara sengaja untuk merusak nama baik klien mereka di hadapan masyarakat.

BACA JUGA :
Rossa ternyata sudah siapkan surat wasiat untuk keluarga sejak lama, alasannya bikin terenyuh


"Kami hari ini akan melakukan press conference terkait dengan langkah somasi yang sudah kami lakukan kepada sejumlah pengguna media sosial," ungkap pengacara Rossa saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026), dikutip brilio.net dari KapanLagi.

Ikhsan Tualeka, selaku salah satu dari tim kuasa hukum, menambahkan bahwa tindakan ini menyasar pihak-pihak yang menyalahgunakan konten Rossa.

"Yang secara sadar maupun tidak sengaja menyebarkan fitnah, mendiskreditkan, menjatuhkan harkat dan martabat dari Teh Oca, dan juga menggunakan konten dari Teh Oca secara tidak bertanggung jawab," jelasnya.

BACA JUGA :
6 Momen Rossa dan Rizky Langit Ramadhan, ibu dan anak selisih 28 tahun tapi kedekatannya bak bestie

Konsekuensi Hukum dan Ancaman UU ITE

Somasi Rossa
foto: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Pihak Rossa menegaskan tidak akan bermain-main dalam mengawal kasus ini. Data identitas pemilik akun yang diduga menyebarkan berita palsu telah dikantongi. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak terlihat niat baik dari pelaku, masalah ini akan diteruskan ke jalur hukum yang lebih tinggi.

Tim hukum mengingatkan bahwa manipulasi data elektronik memiliki sanksi yang berat sesuai undang-undang. Pasal-pasal terkait telah dicantumkan dalam surat somasi sebagai peringatan keras.

"Dan di dalam somasi tersebut kami sudah menjelaskan bahwa kami mencantumkan pasal yang akan kami laporkan apabila tidak men-take down berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE tentang manipulasi konten," kata Natalia Rusli, anggota tim kuasa hukum Rossa.

Ia juga menekankan sanksi pidana yang membayangi para pelaku.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain. Sanksi penjara maksimal 8 tahun, denda maksimal 2 miliar rupiah," tambahnya.

Edukasi Media Sosial dan Dampak Psikologis

Somasi Rossa
foto: Instagram/@itsrossa910

Rossa menyatakan bahwa langkah ini bukan berarti dirinya menutup diri dari masukan. Namun, ia menekankan perbedaan antara kritik yang membangun dengan serangan personal berupa fitnah.

"Mbak Rossa suka kritik yang membangun pasti. Beliau tidak mungkin bisa menjadi besar sampai dengan saat ini apabila antikritik. Karena beliau mencintai para netizen Indonesia khususnya, mari kita bersama-sama menggunakan media sosial sebagai ajang kritik yang membangun, bukan digunakan sebagai ajang pansos untuk diri sendiri dengan mendompleng nama besar seorang diva Indonesia," papar Natalia Rusli, dikutip dari KapanLagi.

Secara materiil dan immateriil, penyebaran hoaks ini telah memberikan dampak nyata, termasuk gangguan psikologis bagi sang penyanyi saat melihat berita bohong di ponselnya setiap hari. Ikhsan Tualeka menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat harus dibatasi oleh tanggung jawab moral.

"Rossa berharap menjadi pembelajaran buat siapa pun agar ke depan tidak lagi seperti ini, baik terhadap Rossa maupun kepada tokoh-tokoh publik lainnya. Netizen bisa belajar bahwa kebebasan itu tidak melanggar kebebasan orang lain," ujar Ikhsan.

Tuntutan Permohonan Maaf dan Bukti Digital

Bagi pihak Rossa, sekadar menghapus unggahan (take down) tidaklah cukup. Pelaku tetap diwajibkan meminta maaf secara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan reputasi yang telah terjadi.

Ikhsan menunjukkan contoh bagaimana foto dan video Rossa disunting sedemikian rupa untuk mencari keuntungan finansial melalui peningkatan engagement akun.

"Mereka mengambil gambar, foto, video dari T.O.C, lagu atau musik, dijahit dengan fitnah untuk menaikkan engagement. Mereka pansos dalam satu sisi, menguntungkan mereka secara finansial tapi menjatuhkan seseorang atau orang lain, dan dalam hal ini adalah T.O.C," terangnya.

Meskipun beberapa akun sudah mulai menghapus konten terkait, manajemen telah menyimpan bukti berupa tangkapan layar. Jika somasi ini diabaikan, tim kuasa hukum berencana melaporkan kasus ini ke Markas Besar Kepolisian RI.

"Meminta maaf, karena walaupun sudah men-take down, kami sudah men-screenshot semuanya, bukti-buktinya sudah ada di tangan kami. Jadi kami ingin mengajarkan kepada publik bahwa jangan seenaknya buat sesuatu berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, setelah itu langsung di-take down seperti itu," tegas Natalia Rusli dilansir dari Liputan6.

FAQ

1. Mengapa menghapus konten saja dianggap tidak cukup oleh pihak Rossa?

Karena jejak digital yang telah tersebar dianggap sudah merusak reputasi dan kehormatan Rossa sebagai figur publik. Pihak manajemen menuntut permohonan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas dampak psikis dan citra yang telah dirugikan.

2. Apa yang dimaksud dengan 'menjahit' konten dalam kasus ini?

'Menjahit' konten merujuk pada praktik menyunting atau menggabungkan potongan video, foto, dan musik asli milik Rossa dengan narasi atau berita bohong (hoaks). Tujuannya adalah untuk mengecoh penonton agar mempercayai informasi palsu tersebut demi meningkatkan popularitas akun pelaku.

3. Bagaimana cara membedakan kritik membangun dengan fitnah di media sosial?

Kritik membangun biasanya fokus pada hasil karya atau kinerja dengan penyampaian yang sopan dan berbasis data. Sebaliknya, fitnah melibatkan manipulasi fakta, serangan personal, atau penyebaran berita yang tidak pernah terjadi dengan tujuan menjatuhkan martabat seseorang.

4. Apakah akun yang hanya sekadar membagikan (share) konten fitnah juga bisa terkena somasi?

Secara hukum, pihak yang ikut menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan fitnah atau manipulasi juga dapat terjerat UU ITE. Oleh karena itu, kita perlu sangat berhati-hati dan melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi yang belum jelas sumbernya.

5. Ke mana masyarakat bisa melaporkan jika menemukan konten serupa yang merugikan publik?

Selain melalui manajemen artis terkait, masyarakat dapat melaporkan konten negatif, hoaks, atau pencemaran nama baik melalui kanal resmi pemerintah seperti aduankonten.id milik Kominfo atau melaporkannya langsung ke pihak kepolisian melalui bagian Siber Polri.


SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags