Brilio.net - Baim Wong hadir kembali di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (15/1) untuk melanjutkan persidangan perceraiannya dengan Paula Verhoeven. Dia datang didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, tepat pukul 09.22 WIB. Kehadiran ini menjadi sorotan, terutama setelah muncul kabar bahwa ayahnya sempat meminta Baim dan Paula untuk rujuk sebelum meninggal dunia.
Tampil mengenakan kemeja batik putih bercorak biru, Baim terlihat tenang saat memasuki ruang sidang. Meski masih dalam suasana berduka karena kehilangan sang ayah, Baim memilih untuk fokus menjalani proses hukum yang tengah berlangsung.
BACA JUGA :
Arya Saloka layat Johny Wong, ternyata sang aktor masih saudaraan dengan Baim Wong, ini detailnya
Pada sidang kali ini, agenda utama adalah mendengarkan keterangan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan, termasuk satu saksi ahli anak, mengingat perebutan hak asuh menjadi salah satu isu yang diperdebatkan dalam perkara ini.
baim wong diminta rujuk oleh mendiang ayah
Instagram/@paula_verhoeven
BACA JUGA :
Dapur Baim Wong interiornya unik ada rak buku, 9 potretnya ini serasa nongkrong di perpustakaan
Baim tetap bersikap tenang menghadapi persidangan meski banyak hal yang kini menjadi perhatian publik. Saat ditanya soal jalannya sidang, dia memberikan jawaban singkat yang menunjukkan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas semua keputusan yang diambil.
"Ya apa yang terjadi dipertanggung jawabkan aja," ujar Baim dikutip brilio.net dari KapanLagi pada Rabu (15/1).
Selain jalannya sidang, pernyataan Baim terkait wasiat mendiang ayahnya juga menjadi bahan pembicaraan. Namun, dia memilih untuk tidak banyak berkomentar agar tidak menimbulkan kontroversi lebih lanjut.
"Tidak usah saya jawab, nanti jadi pro kontra lagi," katanya sambil tersenyum ringan.
baim wong diminta rujuk oleh mendiang ayah
Instagram/@baimwong
Sementara itu, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim, turut memberikan pandangan terkait isu hak asuh anak yang kerap menjadi sorotan dalam kasus perceraian. Dia menekankan bahwa anak seharusnya tidak dijadikan objek dalam putusan hukum, melainkan diberikan ruang untuk menentukan keinginannya sendiri.
Dia menambahkan bahwa anak memiliki kemampuan untuk membedakan apa yang mereka inginkan.
"Kata siapa anak tidak bisa mengambil keputusan? Dia bisa memilih, kalau dia minum susu, dia minta, dia mau air, dia juga minta, jadi dia bisa membedakan, jadi jangan menjadikan anak sebagai objek, harus dikirim ke sini ke sini, ya kalau dia tidak mau kita tidak bisa memaksa," jelas Fahmi.