Brilio.net - Aktor kece Fero Walandouw lagi jadi perbincangan netizen nih. Gak cuma soal film terbaru aja, sekarang dia juga resmi jadi komisaris independen di perusahaan otomotif PT Cipta Lancar Perdana Tbk. Fero ngasih klarifikasi soal kabar ini pada Selasa (12/8/2025), sambil bahas peran pelaku ekonomi kreatif.
Dari sinetron hits DIAM-DIAM SUKA, Fero juga sempet ngomongin tentang hilirisasi dan industrialisasi yang jadi bagian visi Presiden Prabowo Subianto. Dia juga ngejelasin kalau posisinya di perusahaan itu memang sebagai komisaris independen.
BACA JUGA :
Sudah berencana menikah kini malah putus, ini 11 potret kenangan Steffi Zamora dan Fero Walandouw
foto: Instagram/@fero_walandouw
Nah, tapi apa itu sebenarnya komisaris independen? Biar makin tahu, brilio.net akan mengulas apa itu komisaris independen, tugas dan peraturannya, syarat menjadi komisaris independen, serta perbedaannya dengan komisaris utusan.
BACA JUGA :
Rival di sinetron 'Tajwid Cinta', 11 adu gaya Harris Vriza dan Fero Walandouw
Brilio.net menghimpun dari berbagai sumber, berikut ini ulasan lengkapnya pada Rabu (13/8).
Apa itu komisaris independen?
foto: Shutterstock.com
Komisaris independen, menurut aturan POJK Nomor 33, adalah anggota dewan yang bener-bener berasal dari luar perusahaan publik atau emiten, dan nggak punya saham sama sekali—baik langsung maupun lewat jalur lain.
Mereka juga nggak punya ikatan afiliasi sama perusahaan, direksi, pemegang saham utama, atau hubungan bisnis yang bisa bikin penilaian mereka jadi nggak objektif.
Intinya, komisaris independen ini dipilih lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buat ngawasin jalannya perusahaan dan ngejaga tata kelola biar tetap rapi. Tujuannya jelas: melindungi kepentingan semua pihak, terutama pejabat di dalamnya dan pemegang saham minoritas.
Pengangkatan komisaris independen ini diatur resmi lewat Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Tugas Komisaris Independen
foto: Shutterstock.com
Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, semua komisaris harus bisa bersikap netral dan objektif, tanpa terpengaruh kepentingan pihak lain yang bisa berbenturan sama arah perusahaan.
Nah, khusus komisaris independen, tugasnya lumayan banyak dan strategis, di antaranya:
1. Ngasih Arah & Nge-review Strategi Perusahaan
Komisaris independen punya peran penting buat ngearahin dan ngecek strategi yang mau dijalanin perusahaan. Mulai dari nge-review kebijakan pengendalian risiko, rencana kerja besar, anggaran tahunan, sampai ngawasin kinerja secara keseluruhan. Mereka juga ikut mantau soal investasi, penjualan aset, dan penggunaan modal biar tetap efisien.
2. Ngecek & Nentuin Gaji Pejabat
Bukan cuma mantau kinerja, komisaris independen juga ikut nentuin gaji dan kompensasi buat pejabat tinggi, termasuk direksi. Selain itu, mereka memastikan proses pencalonan anggota direksi berjalan fair dan transparan.
3. Beresin Masalah Manajemen
Kalau ada konflik kepentingan, manipulasi transaksi, atau penyalahgunaan aset, komisaris independen jadi garda depan buat nyari solusi dan beresin masalah tersebut.
4. Dorong Perubahan Tata Kelola
Mereka juga jadi motor penggerak buat ningkatin tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance. Caranya, dengan ngajak dewan komisaris lain lebih aktif ngawasin, ngasih masukan ke direksi, dan ngedorong inovasi yang bikin perusahaan tambah bernilai.
5. Pastikan Patuh Aturan
Komisaris independen harus ngejamin perusahaan dan semua orang di dalamnya patuh sama hukum dan regulasi yang berlaku.
6. Awasi Sistem Informasi & Komunikasi
Tugas terakhir, mereka memantau supaya perusahaan punya sistem informasi, audit, kontrol, dan komunikasi yang rapi, biar semua proses kerja berjalan mulus.
Komisaris Independen Harus...
foto: Shutterstock.com
Biar tugasnya jalan mulus dan efektif, ada beberapa aturan yang wajib dipegang sama komisaris independen. Ini dia poin-poin pentingnya:
1. Patuh Sama Hukum
Komisaris independen wajib taat sama semua aturan perundang-undangan. Nggak boleh ikut main saham pakai info orang dalam (insider trading) cuma buat keuntungan pribadi.
2. Nggak Ngincer Untung Pribadi
Setiap aktivitas di perusahaan harus dijalani tanpa orientasi nyari cuan pribadi, selain dari gaji dan tunjangan resmi yang diterima.
3. Pegang Teguh Integritas
Karena dipilih lewat RUPS buat ngawasin kinerja perusahaan, komisaris independen harus menjunjung tinggi kejujuran dan integritas sebagai prinsip utama.
4. Utamain Kepentingan Perusahaan
Keputusan yang diambil harus profesional, objektif, dan selalu mengutamakan kepentingan perusahaan, pemegang saham, serta para stakeholder.
5. Hormati Keputusan RUPS
Karena pemilihan mereka lewat RUPS, setiap komisaris independen harus menghargai semua keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut, termasuk keputusan dari dewan direksi.
6. Jaga Rahasia Perusahaan
Segala informasi yang sifatnya rahasia, baik soal bisnis maupun internal perusahaan, wajib dijaga ketat demi melindungi kepentingan perseroan.
Syarat Komisaris Independen
foto: Shutterstock.com
Dalam pemilihannya, komisaris independen memiliki syarat tersendiri yang perlu dipenuhi berdasarkan peraturan perseroan, atau POJK Nomor 33/ POJK.04.2014, yaitu:
Syarat jadi komisaris independen itu jelas. Mereka bukan orang yang dalam enam bulan terakhir pernah kerja atau punya wewenang buat merencanakan, mimpin, ngontrol, atau ngawasin kegiatan perusahaan.
Selain itu, mereka nggak boleh punya saham, baik langsung maupun lewat pihak lain. Nggak ada juga hubungan afiliasi sama perusahaan, dewan komisaris, direksi, atau pemegang saham utama.
Terakhir, komisaris independen juga nggak boleh punya hubungan bisnis, baik langsung maupun nggak langsung, yang nyangkut sama kegiatan usaha perusahaan.
Perbedaan Komisaris Independen dan Utusan
foto: Shutterstock.com
Ada aturan dasar di perseroan yang bilang kalau dalam sebuah perusahaan, boleh ada satu atau lebih komisaris independen dan komisaris utusan.
Bedanya, komisaris independen dipilih lewat keputusan RUPS, sedangkan komisaris utusan diangkat lewat rapat dewan.
Dilihat dari posisinya, komisaris independen berasal dari luar perusahaan, jadi statusnya nggak terikat alias berdiri sendiri. Sementara komisaris utusan secara hukum jadi bagian yang menyatu dengan dewan komisaris.
Anything Else?
1. Apa sih bedanya komisaris independen dan komisaris utusan?
Komisaris independen dipilih lewat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan berasal dari luar perusahaan. Sementara komisaris utusan diangkat lewat rapat dewan dan secara hukum jadi bagian yang menyatu dengan dewan komisaris.
2. Kenapa komisaris independen harus berasal dari pihak luar?
Biar penilaian dan pengawasan mereka tetap objektif, tanpa kepentingan pribadi atau ikatan yang bisa memengaruhi keputusan.
3. Apakah jumlah komisaris independen di perusahaan dibatasi?
Aturannya, perusahaan boleh punya satu atau lebih komisaris independen, tergantung kebutuhan dan keputusan RUPS.
4. Bisa nggak seseorang jadi komisaris independen kalau sebelumnya pernah kerja di perusahaan tersebut?
Nggak bisa kalau dalam enam bulan terakhir orang tersebut pernah punya wewenang atau posisi yang ngatur jalannya perusahaan.
5. Apa pengaruh status “tidak terikat” pada komisaris independen?
Status ini bikin mereka berdiri sendiri secara hukum, sehingga keputusan dan pengawasan bisa dilakukan tanpa tekanan dari pihak internal perusahaan.