1. Home
  2. ยป
  3. Politik
27 Mei 2019 21:02

Pesan Anies Baswedan soal siap kalah dalam demokrasi ini makjleb

Cuitan itu terjadi pada 2013 tapi warganet menilai cocok dengan situasi politik sekarang. Farika Maula

Brilio.net - Belakangan ini beredar cuitan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang demokrasi. Cuitan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini sebenarnya sudah terjadi pada 2013 silam. Namun, belakangan kembali viral karena warganet mengaitkan dengan isu politik yang sekarang sedang terjadi.

Dalam cuitan itu, Anies menyebutkan suksesnya demokrasi ditentukan bukan oleh pemenang, tapi oleh kemauan pihak-pihak yang kalah untuk menerima kekalahan.

BACA JUGA :
Penampilan putri 7 pejabat ini simpel, jauh dari kesan glamor


foto: Twitter/@eniesbaswedan

"Sukses-nya demokrasi itu ditentukan bukan oleh pemenang tp oleh kemauan pihak2 yg kalah utk menerima kekalahan," cuit Anies di akun Twitternya pada 4 Juli 2013.

BACA JUGA :
23 Tahun menikah, Anies Baswedan dapat ucapan romantis dari istri

Anies mengatakan apa yang ditulis adalah rumus dasar demokrasi. Anies sendiri enggan menjawab apakah cuitan tersebut relevan dengan saat ini.

"Semua pernyataan tentang demokrasi itu rumus. Rumus mendasar. Jadi itu adalah rumus yang dalam proses demokrasi begitu," dikutip dari laman Liputan6.

Seperti diketahui, sampai saat ini suasana politik masih memanas usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pemenang Pilpres 2019 pada Selasa (21/5) lalu. Keputusan KPU suara sah pasangan nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin unggul atas pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Keputusan tersebut berujung aksi pada tanggal 22 Mei 2019. Lebih lanjut, Prabowo-Sandiaga menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, tim kuasa hukum menggunakan pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 sebagai dalil permohonan.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags