1. Home
  2. ยป
  3. News
2 November 2015 15:14

Prihatin asap masyarakat bikin petisi, cabut izin pembukaan lahan baru

Kabut asap yang terjadi tahun ini mengundang reaksi banyak pihak. Termasuk adanya petisi online tentang pencabutan izin. Irwan Khoiruddin

Brilio.net - Kabut asap perlahan sudah mulai menghilang pasca hujan deras yang mengguyur beberapa wilayah. Meski demikian simpati masyarakat terhadap korban kabut asap terus mengalir. Respon masyarakat pun beragam. Salah satunya bikin petisi agar izin pembukaan lahan dicabut.

Salah satu penyebab kabut asap yang terjadi saban tahun adalah pembakaran hutan yang berulang. Nah tentu saja pembakaran hutan itu tidak akan terjadi jika tidak ada regulasi yang mengaturnya. Pendek kata, pembakaran hutan yang kerap terjadi itu demi kepentingan korporasi.

Kerusakan lingkungan karena pembakaran dan asap di sebagian wilayah Indonesia ternyata bukan sekadar tindakan liar. Pembakaran lahan ini ternyata juga dilindungi oleh aturan dalam bentuk Peraturan Gubernur, hingga Undang-undang.

Antara lain Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 15/2010, tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 52/2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat Kalimantan Tengah. Dalam beleid tersebut pemerintah daerah memberi izin bagi warga setempat untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Pasal 1 ayat 2 peraturan itu menyebut, pejabat yang berwenang memberikan izin (pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara dibakar) adalah Bupati/Walikota.

Sedangkan untuk pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara dibakar, untuk lahan dengan luas 1 hektar dikeluarkan oleh Ketua RT. Adapun untuk luas lahan 1-2 hektar dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa. Sementara untuk luas 2-5 hektar, dikeluarkan oleh Camat.

BACA JUGA :
Bencana asap jadi bahan guyonan anak muda, keterlaluan!




Salah seorang warga, Heryadi mencoba menggalang suara agar izin pembakaran lahan dicabut. Dengan judul petisi'Cabut dan Uji Materialkan semua Peraturan Gubenur, Peraturan Bupati soal Boleh Bakar Lahan' Heryadi mengatakan bahwa membakar hutan, membakar lahan bukan lagi kearifan lokal.

Dengan demikian, tidak ada lagi alasan para pembakar lahan, pembakar hutan yang berlindung dibalik peraturan gubenur, peraturan bupati yang mengizinkan pembakaran lahan atas nama kepentingan rakyat, atas nama kearifan lokal.



Dalam petisnya, Heryadi menyebut sudah saatnya peratura-peraturan tersebut dicabut. Baik peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan bupati."Demi bangsa yang lebih baik," ujar Heryadi.

Hingga saat ini, petisi online yang digagas oleh Heryadi mendapatkan dukungan dari puluhan ribu masyarakat Indonesia. Salah seorang pendukung petisi, Tirto mengatakan, kebijakan ini wajib ditinjau kembali. Apalagi kerugian harus ditanggung oleh berbagai sektor. "Rasa tanggung jawab bersama harus dimiliki oleh pemerintah sekarang," imbuh Tirto.

BACA JUGA :
Ini cara mudah tangkal kabut asap yang bisa kamu praktikkan di rumah

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags