1. Home
  2. ยป
  3. News
12 Juni 2015 16:36

Berkaca dari Angeline, begini cara adopsi anak yang sah secara hukum

Mengadopsi anak ada aturannya. Pahami agar kasus seperti Angeline tak terulang. Erina Wardoyo

Brilio.net - Kasus tragis yang menimpa Angeline beberapa hari lalu tentunya membawa kesedihan mendalam bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Semua orang saling menyalahkan mulai dari guru yang tidak melapor, ibu angkat yang dituduh KDRT hingga proses adopsi yang dinilai penuh kejanggalan. Lalu sebenarnya bagaimana cara mengadopsi anak yang legal sesuai dengan hukum Indonesia?

Berikut aturan tertulis sebagaimana tercatat dalam Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, Jumat (12/6) yang berisi:

1. Pasangan harus berstatus sudah menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
2. Pasangan yang akan mengadopsi anak minimal harus sudah menikah selama 5 tahun. Pasangan tersebut juga harus menyertakan surat tertulis yang berisi bahwa tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter pemerintah, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung atau hanya memiliki satu anak angkat tetapi tidak memiliki anak kandung.
3. Memiliki kondisi keuangan yang stabil dengan menyertakan surat keterangan.
4. Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal (jika pemohon berasal dari luar negeri).
5. Menyertakan SKCK dari kepolisian dan surat keterangan sehat secara jasmani maupun rohani.
6. Telah menetap sekurang-kurangnya 3 tahun di Indonesia (bagi pasangan WNA)
7. Telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi sekurang-kurangnya enam bulan untuk batita dan satu tahun untuk usia 3-5 tahun.
8. Menyertakan surat tertulis yang berisi tujuan mengangkat anak semata-mata untuk kepentingan menyejahterakan anak.
9. Jika surat-surat sudah lengkap maka segera ajukan surat permohonan ke pengadilan Negeri atau Agama setempat.
10. Petugas dari dinas sosial akan segera mengecek mulai dari kondisi ekonomi, sosial, tempat tinggal calon orangtua angkat.
11. Pengadilan akan memberi waktu selama 6-12 bulan kepada calon orang tua angkat dan anak untuk tinggal bersama di bawah pengawasan petugas dinas sosial.
12. Menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.
13. Pengadilan akan memutuskan ditolak atau disetujui. Jika disetujui anak akan segera dicatatkan pada kantor catatan sipil.

BACA JUGA:


Diadopsi sejak usia 3 hari, Angeline tak dibuatkan akta kelahiran

Bocah Angeline hilang sejak 16 Mei ditemukan tewas dekat kandang ayam

#RIPAngeline jadi trending topic dunia

Akhir tragis Angeline di gundukan ketiga yang dibongkar polisi

Pilu Angeline diadopsi karena ibu kandung tak ada biaya melahirkan

HOT NEWS:

VIDEO: Kisah sepasang sepatu bekas yang akan membuatmu menangis

Ini penjelasan kenapa sosok ayah tak tampak di biskuit Khong Guan

5 Sinetron lawas yang perlu kamu tonton kembali karena pesan moralnya

Berbisnis sejak kelas 3 SD, Ayu kini beromzet Rp 60 juta per bulan

Ini 12 meme Khong Guan yang pasti bikin kamu ngakak

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
MOST POPULAR
Today Tags