1. Home
  2. ยป
  3. News
23 November 2015 23:08

7 Kalimat andalan kalau kena tilang polisi, kamu pernah?

Kalimat-kalimat ini kerap jadi alasan ketika kena tilang. Fadila Adelin

Brilio.net - Kamu pernah melanggar lalu lintas? Pernah ditilang polisi karena nggak bawa-bawa surat kendaraan? Ah, pasti pernah kan! Namanya orang Indonesia, kalau melakukan kesalahan pasti ada saja kalimat pembelaan yang dilontarkan.

Setelah ngobrol-ngobrol dengan Briptu Rahmat Widiantoro di Unit Lalu Lintas Polsek Depok Timur Senin (23/11). Ini lho 7 ucapan ngeles mereka, kira-kira kamu pernah yang mana?

1. "Saya cuma ngikutin yang depan"

foto: merdeka.com

BACA JUGA :
Cowok! Gaya hidup sehat ini bakal membuat para cewek terpikat, ow!


Biasanya ini terjadi ketika pengendara kendaraan melanggar lampu merah. Biasanya ini mereka mengikuti kendaraan depannya tanpa melihat lampu lalu lintas. Memangnya kalau bilang ngikutin depannya terus dimaafin gitu? Ya nggak lah!

2. "Saya lagi buru-buru, Pak"

foto: merdeka.com

Lagi buru-buru bukan berarti melanggar aturan lho! Kalau kamu melanggar aturan dan ditilang kan jadinya malah semakin menghambat perjalananmu.

3. "Cuma mau ke situ, deket kok"

BACA JUGA :
15 Kebiasaan yang harus kamu hentikan agar hidupmu lebih bahagia

foto: merdeka.com

Nah, pelanggaran yang satu ini biasanya disebabkan oleh mereka yang nggak pakai helm dan kebetulan ada polisi. "Biasanya memang mereka mau ke tempat yang dekat, tapi bukan berarti boleh tidak pakai helm," ujar Briptu Rahmat.

4. "Maaf Pak, saya nggak lihat"

foto: merdeka.com

Rambu-rambu sebesar itu masa nggak lihat sih? Mungkin kamu harus pakai kacamata!

5. "Saya nggak tahu pak, bukan orang sini"

foto: merdeka.com

Berada di kota manapun, kota yang bahkan kamu belum hafal jalannya juga bukan jadi alasan kamu untuk melanggar aturan. "Kalau saya terjebak di one way, saya kirain dua arah. Tapi ya memang nggak tahu beneran sih," tutur Yoga warga Jogja yang pernah ditilang di Solo.

6. "Tilang di sini aja ya, Pak"

foto: merdeka.com

Nah, ini sih biasanya buat kamu-kamu yang malas sidang. Iya kan? Memang sih, kamu harus meluangkan waktu untuk sidang di Pengadilan Negeri setempat. "Nanti biasanya dapat surat tilang, terus ditinggal salah satu bisa STNK atau SIM. Biasanya jadwal sidang itu dua minggu setelah ditilang. Untuk Polres Sleman sendiri sudah ada sistem tilang online, jadi pengendara bisa melihat secara online kapan dia dijadwalkan sidang tilang," terang Briptu Rahmat

7. "Damai aja ya Pak"

foto: brilio.net

Kalau ini sih, sudah jelas ada indikasi kamu mau nyogok Polisinya. Wah, kalau ini sih tinggal gimana kejujuran polisinya yang menilang. Kalau memang tergoda dengan selembar uang kertas warna merah itu, ya bisa-bisa terjadi transaksi ilegal.

Apapun alasan kamu melanggar, hukum harus ditaati. Jangan pernah kasih uang suap ya, bagaimana Indonesia bisa lebih baik kalau pelanggaran sepele aja kamu malah nyogok.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags