1. Home
  2. ยป
  3. Duh!
25 April 2018 15:36

Terekam CCTV acungkan jari tengah, pengendara ini dipenjara 8 bulan

Ia melakukan aksi ini di jalan raya. Eko Wahyu Putradinata
foto: Press Association

Brilio.net - Melakukan tindakan yang melanggar tentunya akan membuat kamu akan diberi hukuman. Jika pada saat sekolah tidak mengerjakan PR akan dihukum, begitu juga jika kamu tidak menggunakan helm saat berkendara dengan motor.

Sikap yang tidak memenuhi aturan di jalanan pastinya juga akan dikenakan sanksi tilang sebagaimana ketentuan yang ada. Untuk itu kamu perlu melengkapi kendaraan kamu dengan standar lalu lintas di Indonesia agar bebas tilang.

BACA JUGA :
Pasangan langgar lalu lintas ini terciduk polisi cilukba, kocak abis


Seperti kasus yang satu ini, seorang pria mengacungkan jari tengah dan terekam kamera CCTV yang ada di jalanan tersebut. Pria ini pun akhirnya ditindak oleh pihak yang berwajib karena perilakunya yang terlalu mencemooh.

Dikutip brilio.net dari The Sun, Rabu (25/4) pria bernama bernama Timothy Hill (67) ini mengacungkan jari tengah sebanyak tiga kali ke arah kamera CCTV. Selain itu, Hill menggunakan sebuah laser pengintai yang bisa digunakan untuk mematikan alat pendeteksi kecepatan mobil di jalan. Alat ini ia gunakan agar ia bisa melaju kencang dengan kendaraannya tanpa harus ditilang polisi lalu lintas Grassington, North Yoks, Inggris.

BACA JUGA :
7 Pesona Gina, ojek cantik yang dipuji karena jujur saat ditilang

Aksinya ini dinilai terlalu mencari perhatian pihak kepolisian karena mengacungkan jari tengah yang sungguh tidak sopan. Standar kecepatan 70 km/jam di jalan sepanjang 9656 kilometer adalah kecepatan yang seharusnya dikendarai pengemudi agar mengurangi potensi kecelakaan.

Dan aksi Hill ini terekam sebanyak tiga kali di tahun 2017 dengan rentang waktu beberapa bulan sekali. Entah apa maksud dan tujuannya akhirnya Hill harus mendekam di penjara selama 8 bulan dengan hukuman perbuatan tidak terpuji di jalan raya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags