1. Home
  2. ยป
  3. Duh!
4 Juli 2019 11:31

Pria tega menjual istri dengan tarif Rp 1,5 juta lewat medsos

Pelaku telah diamankan oleh Polda Jawa Timur. Lola Lolita
foto: bonobology.com

Brilio.net - Kabar mengenai seorang suami yang tega menjual istrinya sendiri ramai diperbincangkan publik. Polisi menangkap pria bernama Nur Hidayat (21) karena aksinya menjual sang istri melalui media sosial Twitter. Pria asal Tuban, Jawa Timur itu memasang foto-foto syur istrinya untuk menarik pria hidung belang.

Kasus sudah ditangani oleh pihak yang berwajib. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menjelaskan bahwa Nur Hidayat menjual istrinya dengan tarif Rp 1,5 juta.

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Kamis (4/7), pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti bercak sperma di selimut, bra merah muda, dan celana dalam.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai 1,5 juta dan dua handphone," tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela didampingi Kanit V Subdit III, AKP Aldy M Sulaiman.

Sulaiman juga menceritakan, awalnya 28 Juni 2019 penyidik Unit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa Villa Yosi di Pasuruan kerap menjadi tempat asusila.

"Itu jadi tempat asusila, satu wanita melayani hubungan seks dengan dua laki-laki," kata Leonard.

Kemudian pada tanggal 1 Juli 2019, polisi menggeledah kamar 8 Villa Yosi tersebut. Saat itu polisi mendapati wanita berinisial PR, sedang berhubungan intim dengan dua laki-laki, yaitu NH, suaminya sendiri, dan satu lelaki lain berinisial BS (35), warga Sleman .

"Tersangka NH melakukan hubungan threesome sebanyak tiga kali di tempat yang sama, yaitu di Villa Yosi dengan tarif 1,5 juta untuk sekali berhubungan," ujarnya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka NH dijerat pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara, dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana setahun penjara.

BACA JUGA :
Saksi dan imam pernikahan sedarah di Bulukumba dibayar Rp 2,4 juta


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags