1. Home
  2. »
  3. Duh!
27 Januari 2026 16:10

Kenapa banyak pekerja Indonesia ambil kerja sampingan? Ini analisis ekonom UGM

Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakrenas) Agustus 2025 mencatat sebanyak 25,47% penduduk Indonesia bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Agustin Wahyuningsih
foto ilustrasi: Gemini AI

Brilio.net - Fenomena overwork atau jam kerja berlebih kini bukan sekadar gaya hidup hustle culture, melainkan realitas yang dipicu oleh struktur pasar kerja. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakrenas) Agustus 2025 mencatat sebanyak 25,47% penduduk Indonesia bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Wisnu Setiadi Nugroho, S.E., M.Sc., Ph.D., menekankan bahwa kondisi ini terjadi bukan hanya karena tekanan ekonomi semata.

“Fenomena tersebut merupakan gabungan dari kondisi struktur pasar tenaga kerja Indonesia yang kurang memberikan pekerjaan berkualitas, rendahnya upah layak, dan tingginya informalitas pekerjaan,” paparnya, dikutip brilio.net dari laman feb.ugm.ac.id, Selasa (27/1).

BACA JUGA :
50 Kata bijak teman kantor bukan teman sejati, jaga jarak tetap profesional


Risiko Kerja Berlebih: Produktivitas Justru Menurun

Pekerja Indonesia Kerja 49 jam/minggu
© 2026 brilio.net/Gemini AI

Meski jam kerja panjang sering dianggap produktif, bukti empiris menunjukkan hal yang berbeda. Wisnu menjelaskan bahwa jam kerja panjang mungkin meningkatkan output jangka pendek, namun menurunkan produktivitas per jam dalam jangka panjang. Studi menunjukkan pekerja Indonesia bekerja lebih dari 40 jam per minggu, tetapi produktivitasnya masih relatif rendah dibanding negara lain di ASEAN.

BACA JUGA :
30 Kata-kata sindiran halus untuk geng kantor eksklusif, elegan tapi nyelekit

“Kesimpulannya jam kerja yang panjang justru kita duga bisa menurunkan efektivitas kerja per jam karena kelelahan, penurunan konsentrasi, dan kenaikan risiko kesehatan serta kecelakaan kerja,” tutur Wisnu.

Upah Awal yang Rendah Picu 'Multiple Jobs'

Pekerja Indonesia Kerja 49 jam/minggu
© 2026 brilio.net/Gemini AI

Kajian Wisnu menunjukkan upah awal rata-rata pekerja di Indonesia hanya sekitar Rp 1,6 juta per bulan, jauh di bawah standar hidup layak. Rendahnya upah di sektor utama akhirnya memaksa anak muda dan pekerja lainnya mencari pekerjaan tambahan (multiple jobs).

“Kondisi upah rendah ini memaksa banyak pekerja mencari pekerjaan tambahan (multiple jobs) untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Langkah lain adalah mengambil jam kerja yang panjang meskipun pekerjaan utama tidak memberikan jam kerja penuh layak, hingga menggabungkan beberapa pekerjaan paruh waktu agar mendapatkan penghasilan yang cukup,” jelasnya.

Wisnu menegaskan bahwa hal tersebut sesuai data BPS per Februari 2025, yang menunjukkan lebih dari seperempat pekerja terlibat dalam multiple job-holding. Hal ini dipertegas fakta bahwa 33,8% tenaga kerja bekerja kurang dari 35 jam per minggu di pekerjaan utama mereka, dan sekitar 66% pekerja yang bekerja penuh waktu atau lebih dari 35 jam/minggu. Dari data ini menunjukkan sekitar 49,29 juta orang bekerja tidak penuh waktu termasuk pekerja yang jam kerjanya sangat rendah.

“Pekerja dengan jam kerja sedikit ini sering kali terdorong mencari pekerjaan kedua atau ketiga karena jam kerja utama mereka tidak cukup untuk penghidupan layak,” terang Wisnu.

Dominasi Sektor Informal dan Kurangnya Perlindungan

Meskipun ada pertumbuhan 18 juta pekerjaan baru antara 2018–2024, lebih dari 80% di antaranya berada di sektor informal seperti pekerja lepas (freelance) dan usaha rumah tangga. Pekerjaan ini seringkali tidak stabil, tanpa jenjang karier, dan minim jaminan sosial.

“Akibatnya, mereka yang bekerja sering berada di posisi yang tidak stabil, bergaji rendah, tanpa perlindungan sosial, dan tidak menawarkan jenjang karier jelas,” terangnya.

Tanpa fasilitas seperti BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan di sektor informal, pekerja terpaksa mencari uang tambahan untuk menanggung biaya kesehatan secara mandiri (out-of-pocket).

Rekomendasi Kebijakan bagi Pemerintah

Untuk mengatasi masalah ini, Wisnu menyarankan beberapa langkah strategis kepada pemerintah

1. Peninjauan Kebijakan Upah Layak

Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan pengupahan dengan mendorong upah layak yang mempertimbangkan produktivitas daerah serta kebutuhan hidup layak, bukan hanya berdasarkan inflasi, guna mengurangi kebutuhan pekerja mencari pekerjaan sampingan akibat gaji utama yang rendah.

2. Pengaturan dan Monitoring Jam Kerja

Diperlukan pengaturan ulang aturan kerja paruh waktu serta lembur melalui sistem terintegrasi yang mampu memonitor jam kerja setiap individu secara nasional untuk mencegah eksploitasi dan memastikan kompensasi yang adil.

3. Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja perlu mendorong program pelatihan vokasi, upskilling, dan reskilling untuk meningkatkan produktivitas pekerja, sehingga nilai output per jam meningkat dan kebutuhan akan jam kerja yang panjang dapat berkurang.

FAQ Jam Kerja Karyawan

1. Berapa jam standar kerja penuh di Indonesia menurut data BPS?

Standar pekerjaan penuh waktu adalah ≥35 jam per minggu. Saat ini, hanya sekitar 66% pekerja Indonesia yang memenuhi standar ini, sementara sisanya bekerja kurang dari jam tersebut.

2. Apa perbedaan mencolok antara pekerjaan formal dan informal menurut Wisnu Setiadi?

Pekerjaan formal biasanya di korporasi besar dengan proteksi sosial, sedangkan informal bersifat tidak stabil, gaji rendah, tanpa perlindungan sosial, dan tidak memiliki jenjang karier yang jelas.

3. Mengapa produktivitas per jam pekerja Indonesia dianggap rendah di ASEAN?

Meski jam kerja panjang, efektivitas menurun akibat faktor kelelahan, penurunan konsentrasi, dan tingginya risiko kesehatan yang menghambat kualitas output per jam kerja.

4. Bagaimana pengaruh jaminan sosial terhadap fenomena overwork?

Ketiadaan jaminan sosial memaksa pekerja mencari pekerjaan sampingan agar memiliki dana cadangan untuk menutupi biaya kesehatan dan risiko kerja yang harus dibayar sendiri.

5. Apakah kenaikan upah riil bisa mengurangi jam kerja berlebih?

Ya, bukti menunjukkan kebijakan upah minimum yang kuat dapat meningkatkan upah riil sekaligus mengurangi rata-rata jam kerja berlebih karena insentif mencari multiple jobs berkurang.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags