1. Home
  2. ยป
  3. Duh!
13 September 2022 10:48

Cerita wanita didenda PLN Rp 18 juta usai komplain, ini kronologinya

PLN memutuskan terjadi pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi, sementara ia tidak tahu soal meterannya yang rusak. Hapsari Afdilla
Minta petugas PLN mengecek meteran

3. Minta petugas PLN mengecek meteran.

BACA JUGA :
Cerita 11 seleb ungkap tagihan listrik per bulan, ada yang Rp 90 juta


foto: TikTok/@pit.trish

Sayangnya setelah melakukan pengaduan, PLN tidak mengirimkan petugas untuk datang ke rumah dan melakukan pengecekan. Ia pun akhirnya meminta tolong kepada temannya yang kebetulan bekerja di PLN.

BACA JUGA :
3 Cara cek tagihan listrik tanpa install aplikasi, bisa lewat SMS

Setelah itu, petugas dikirimkan dan dilakukan pemeriksaan. Rupanya selama ini meteran di rumah wanita tersebut 'rusak' dan hanya berputar setengah.

"setelah di cek, ternyata meteranku itu minus 56%, putarannya itu. Jadi selama ini aku cuma bayar 44% nya. Bayangin berapa tunggakan ku," katanya lagi.

4. Petugas PLN melakukan pengecekan lebih dalam.

foto: TikTok/@pit.trish

Petugas PLN itu pun akhirnya menyegel dan membawa meteran tersebut ke laboratorium untuk diperiksa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui akar masalah, mengapa meteran tersebut hanya berputar setengah.

Setelah hasil lab keluar, ditemukan kabel kecil yang berada di meteran tersebut. Kabel kecil ini yang menyebabkan arus listrik tidak langsung ke meteran, melainkan berputar lebih dahulu. Alhasil perputaran meteran tersebut minus 56% selama ini.

"ternyata meteranku itu ada kabel kecil ini lho. Jadi arus listrik itu harusnya langsung ke meteran, akhirnya (karena ada kabel kecil) dia berputar dulu baru ke meteran, sehingga mengurangi perputaran itu tadi," jelasnya.

5. Dikenakan pelanggaran P2 dan denda sekitar Rp 18 juta.

foto: TikTok/@pit.trish

Setelah hasil pemeriksaan keluar, akhirnya pihak PLN memutuskan bahwa terjadi Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) golongan II atau (P-II). Melansir dari laman resmi PLN, P-II artinya pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.

Akibat pelanggaran ini, wanita tersebut pun harus membayar denda sebesar sekitar Rp 18 juta. Jumlah ini didapat sesuai dengan KWH dari meteran yang dipakai. Wanita tersebut mengaku kecewa atas keputusan PLN, mengingat dia tidak tahu-menahu soal meterannya yang rusak.

Namun tidak ada keringanan berupa pengurangan biaya denda, hanya diberi kesempatan untuk mencicil denda tersebut selama satu tahun dengan syarat deposito 20% dari total denda.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags