1. Home
  2. ยป
  3. Creator
26 Agustus 2020 14:54

Ini syarat penerima bansos dan cara cek status di BPJS Ketenagakerjaan

Syarat bansos dan cara cek status BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Atika Indriyani

Kabar gembira bagi para pekerja swasta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya setelah mengalami berbagai musibah saat pandemi Covid-19 sedari bulan Januari lalu di mana berdampak besar pada perekonomian masyarakat Indonesia, Pemerintah memberikan program stimulus yang digodok oleh tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS ketenagakerjaan. Pemerintah telah mengeluarkan Bansos kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total subsidi sebesar Rp 2.400.000 yang akan dicairkan per dua bulan senilai Rp 1.200.000 per bulannya.

Dalam hal ini pemerintah melalui Menteri BUMN Erick Tohir yang sekaligus merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional memastikan bantuan tersebut akan segera diterima oleh para penerima bantuan pada akhir bulan Agustus ini.Berikut ini syarat dan cara cek status di BPJS Ketenagakerjaan.


Syarat penerima Bansos BPJS Ketenagakerjaan:

-Merupakan karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan khusus untuk pekerja tidak termasuk pegawai BUMN.

- Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui aplikasi BPJSTK mobile atau website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut cara cek melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan kamu sudah terdaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu Registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data dirimu:

- Nomor KPJ aktif.

- Nama.

- Tanggal lahir.

- Nomor E-KTP.

- Nama ibu kandung.

- Nomer ponsel dan e-mail.

- Apabila berhasil akan mendapatkan pin, uang akan dikirim melalui e-mail atau nomer ponsel yang telah dicantumkan.

Berikut langkah-langkah melalui aplikasi BPJSTK mobile:

1. Unduh aplikasi BPJSTK Mobile yang tersedia di ponsel kamu.

2. Lakukan Registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

3. Syarat Registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain mencantumkan nomor KPJ yang ada di kartu BPJS ketenagakerjaan, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama pengguna.

4. Setelah terdaftar dan login peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK, Kemudian pilih kartu Digital klik di bagian tersebut bagian bawah akan menampilkan status kepesertaan BPJSTK (aktif/tidak aktif).

Subsidi gaji yang diberikan ini dalam rangka perluasan Stimulus Bantuan Sosial (Bansos) untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja dan keluarga karena adanya Covid-19 yang berkurang pendapatannya.

Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan anggaran yang telah diberikan adalah sebesar Rp 31-33 triliun. Dalam hal ini Pemerintahan Pusat (Menteri Keuangan) telah menganggarkan sekitar Rp 31,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi ekonomi.

(brl/red)

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
MOST POPULAR
Today Tags