1. Home
  2. ยป
  3. Creator
11 Juni 2018 14:05

Hutan Indonesia, terluas kedua di dunia tapi juga sumbang emisi besar?

Aktivitas penebangan yang tidak dibarengi dengan pelestarian dan kurangnya tindakan tegas dari pemerintah memperparah kondisi hutan Indonesia. Putri Hana Syafitri

Indonesia tercatat sebagai negara yang dijuluki dengan hutan tropis terluas kedua di dunia setelah Brazil. Kawasan hutan di Indonesia merupakan yang istimewa karena dibagi menjadi Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi. Hutan Konservasi mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman, tumbuhan, dan satwa serta ekosistemnya. Sedangkan Hutan Lindung adalah kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Dan yang terakhir, Hutan Produksi yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan Produksi sendiripun terdiri dari Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Selain itu, hutan memiliki banyak fungsi sebagai penopang pembangunan ekonomi, nasional, dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), bahkan bermanfaat sebagai penyerap karbon dioksida (CO2) serta penghasil oksigen (O2).


Namun, keberadaan hutan Indonesia yang menjadi paru-paru dunia ini secara bersamaanjuga menjadi penyumbang emisi terbesar ketiga di dunia.

Hak Pengusaha Hutan (HPH) Sebagai Penyebab Degradasi Hutan

HPH atau Hak Pengusaha Hutan ialah hak untuk mengusahakan hutan dalam suatu kawasan hutan, berupapenebangan kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pengolahan, sampai pemasaran hasil hutan sesuai dengan rencana kerja pengusahaan hutan berdasarkan asas kelestarian hutan dan asas perusahaan.

HPH yang diharapkan menjadi alat untuk memanfaatkan hasil hutan sekaligus menjadi pemelihara hutan justru menjadi penyebab degradasi. Degradasi ini semakin besar ketika investor swasta datang untuk melakukan pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan menawarkan sejumlah insentif.

Padahal penggunaan lahan untuk perkebunan melalui pembalakan liar yang berlebihan justru semakin menambah kehancuran hutan. Setelah UU Otonomi Daerah keluar, pembagian kewenangannya tidak diimbangi secara jelas antara pusat dengan penyediaan mekanisme penyelesaian jika terjadi kebuntuan dalam proses politik tersebut. Bukannya menindak dengan tegas, kebijakan kehutanan justru memungkinkan pelepasan kawasan hutan yang sudah telanjur rusak karena menjadi perkebunan.

Perkebunan Sawit menjadi momok terbesar kerusakan hutan.

Penyebab deforestasi dalam beberapa dekade terakhir yang berpengaruh buruk terhadap dinamika tutupan hutan secara masif maupun kawasan hutan di Indonesia adalah buah dari meledaknya industri sawit. Lajunya yang sangat luar biasa, permintaan luar negeri yang tinggi, dan harga yang bersaing sepanjang dekade terakhir membuat peluang keuntungan semakin ekonomis.

Sampai saat ini konsumsi sawit masih didominasi pasar luar negeri yang berkembang akibat industri hilir dan sumber energi alternatif biodiesel. Bahkan sawit telah menjadi salah satu komoditas unggulan ekspor yang hampir menggusur subsektor elektronik dan tekstil.

Tindakan pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) di dalam kawasan hutan oleh kepala daerah dan tidak adanya penegakan hukum yang memberi efek jera, mengakibatkan pelanggaran hukum seperti ini makin sering terjadi. Dengan alasan ekonomis seperti akses terhadap kayu dan ganti rugi lahan yang murah, hutan-hutan alam akhirnya banyak berganti dengan tanaman sawit.

Laporan dari berbagai LSM dan Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan sawit sudah tidak segan-segan untuk melakukan pembukaan lahan dengan membabat hutan tanpa izin pelepasan kawasan. Tidak mudahnya akses wilayah dan informasi yang minim dari pemerintah daerah mengenai perkebunan-perkebunan yang izin lokasinya berada di dalam kawasan hutan menjadi alasan mengapa hal ini tidak mampu tertangani.

Ekspansi besar-besaran pada produksi kayu lapis dan kertas.

Hingga kini, Indonesia masih disebut-sebut sebagai negara penyumbang emisi terbesar ketiga di dunia karena telah melakukan penebangan hutan yang berlebihan, yang menyebabkan laju deforestasi mencapai 2 juta ha per tahun. Ekspansi besar-besaran juga terjadi di sektor produksi kayu lapis dan kertas, permintaan terhadap bahan baku kayu jauh melebihi kemampuan pasokan legal.

Pada tahun 2000, jutaan hektare (ha) hutan alam ditebang habis untuk dijadikan areal HTI (Hutan Tanaman Industri). Sayangnya dari seluruh lahan yang telah dibuka, sebagian besar tidak pernah ditanami. Hal ini disebabkan oleh sistem politik dan ekonomi yang korup, menganggap hutan sebagai sumber pendapatan yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi serta kurangnya penegakan hukum memperparah deforestasi di Indonesia.

Jika disimpulkan, maka penyebab langsung paling utama dari deforestasi dan degradasi hutan ini meliputi ekspansi pertanian, ekstraksi kayu dan pembangunan infrastruktur. Sementara penyebab utama tidak langsung meliputi faktor-faktor ekonomi makro, faktor tata kelola, dan faktor lain seperti faktor budaya, faktor demografi dan faktor teknologi.

Deforestasi dan degradasi hutan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati.

Flora hutan yang seharusnya menjadi pasokan makanan sekaligus tempat tinggal bagi satwa hilang karena penebangan dan satwa yang hidup dengan mengandalkan hutan sebagai rumah dan pasokan makanannya menjadi punah. Satwa yang juga menjadi penyeimbang ekologi, begitu hewan keystone species punah (atau hilang secara lokal), akan terjadi efek domino di dalam ekosistem tersebut, yaitu ikut punahnya spesies lain (atau hilang secara lokal) yang berujung pada kerusakan ekosistem secara menyeluruh. Begitu juga, konversi hutan menjadi lahan pertanian, pendapatan yang besar akan didapatkan oleh masyarakat pedesaan, namun seringnya akan mendorong pemiskinan ekosistem maupun masyarakat.

Tentu permasalahan ini tidak akan terjadi jika pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sejak awal. Memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan terhadap KP seharusnya dilakukan secara selektif agar menggerakkan perekonomian negara tanpa mengorbankan fungsi ekologis.

Karena jika hutan ditebang, maka biomassa yang tersimpan di dalam pohon akan terurai dan melepaskan gas karbon dioksida (CO2) sehingga konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK) meningkat di atmosfer. Saat ini, memang telah ada REDD+ sebagai salah satu inisiatif global yang sedang digencarkan sebagai solusi yang memiliki tujuan menurunkan emisi karbon dari deforestasi dan kerusakan hutan dengan memberikan kompensasi secara finansial kepada negara-negara yang mampu melakukan upaya tersebut.

Selain itu, Departemen Kehutanan juga turut mewujudkan transparansi di bidang kehutanan dengan menyediakan informasi sumber daya hutan yang menyeluruh dan terintegrasi untuk menggambarkan kondisi hutan Indonesia sebagai kebutuhan dasar dalam pengambilan keputusan yang tepat dalam mencapai pengelolaan hutan yang lestari dan berkesinambungan dengan nama Forest Resources Information System atau FRIS.

Semoga program ini dapat berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku sehingga Indonesia tidak lagi dijuluki sebagai penyumbang emisi terbesar dunia.

(brl/red)

Source:

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
MOST POPULAR
Today Tags