Sejak beberapa hari yang lalu berita terkait Hotel Alexis ini sudah merajai topik di Dunia Maya. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis. Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017.
Kini yang tampak dari hotel itu hanya tinggal kenangan. Pihak petugas kini tengah mencopoti plang hotel tersebut, dan nampak tidak ada lagi tertulis keterangan Hotel Alexis di depan hotel.
Dilansir dari laman detik pada (2/11/2017) pemandangan di Hotel Alexis saat ini nampak beda jauh dari sebelumnya. Melihat foto sebelum dan sesudah Alexis saat direnovasi, nampak terdapat perbedaan yang mencolok.
Pada beberapa hari sebelumnya, terlihat hotel tersebut ditutup denga kain berwarna hitam, menandakan bahwa hotel itu sudah tidak beroperasi lagi setelah keputusan dari sang gubernur ditandatangani.
Seorang pekerja yang mencabut plang hotel bernama Sumarno (43) mengaku, ia mendapatkan perintah mencopot plang Hotel Alexis dari pihak hotel langsung. Kini plang Hotel Alexis di bagian depan maupun dibagian atas hotel sudah tak nampak lagi, petugas sudah selesai mencopotnya rapi.