Brilio.net - Belakangan ditemui pada momen hari raya kurban adanya pengiriman daging ke luar negeri semisal di Palestina. Hal ini kemudian menimbulkan perbincangan hangat di masyarakat. Sebagian menganggap hal ini sah-sah saja sebab banyak warga Palestina yang membutuhkan pasokan makanan sebab masih berkonflik dengan Israel. Namun sebagian lagi menyarankan untuk mengutamakan di dalam negeri karena masih banyak warga Indonesia yang berhak mendapatkan bagian.

Lantas bagaimanakah sebenarnya aturan tentang pembagian hewan kurban tersebut?

Alawy Ali Imron yang pernah berguru pada ahli hadis Abuya Sayyid Muhammad Al-Maliky mejelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan. "Jawabannya iya, diperbolehkan, tak jadi masalah. Hal yang sama dilakukan oleh pemerintah Saudi Arabia dengan mengalokasikan daging kurban yang memang sangat membeludak itu di negara tersebut ke negara-negara muslim miskin di Afrika," terang Alawy seperti dikutip dari buku 'Dari Jilboobs hingga Nikah Beda Agama'.

Hewan kurban ini bisa dibagikan kepada siapapun, kaya atau miskin asalkan muslim, dalam bentuk mentah. Seluruh bagiannya haruslah dibagikan, tidak boleh dijual. Namun ketika si penerima kemudian menjualnya, tidak menjadi masalah karena itu sudah menjadi haknya.

Penyembelihan bisa dilakukan mulai sehabis shalat Idul Adha hingga magrib hari ketiga dari hari Tasyriq (10-13 Dzulhijjah). Hewan kurban boleh dimakan sendiri, yang penting ada yang dibagikan meskipun sedikit.