Brilio.net - Apakah kamu menyadari mengapa kita harus berjalan kaki di bagian sebelah kiri jalan? Memang hal ini merupakan kebiasaan masyarakat Indonesia. Bahkan sejak kecil kita sudah diajari untuk berlaku demikian kan?

Sebenarnya peraturan seperti ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam Bab X tentang Pejalan Kaki pasal 91 ayat 1 butir a, menyatakan bahwa pejalan kaki harus berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, atau pada bagian jalan yang paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (28/4), jika ditilik lebih lanjut, aturan semacam ini berbahaya pagi para pejalan kaki. Penyebabnya adalah ketika kita berjalan kaki di bagian kiri jalan, kita tidak tahu kendaraan yang melaju di belakang kita. Wajar saja para pengendara membunyikan klakson sebagai pertanda kita untuk menepi. Selain itu, jika terlalu sering menengok ke belakang, hal ini juga mengurangi rasa nyaman dalam berjalan kaki.

Hal ini berbeda dengan pemerintah India yang membuat regulasi agar para pejalan kaki berjalan di bagian kanan jalan. Dengan peraturan ini, para pejalan kaki bisa melihat kendaraan yang mendekat ke arahnya. Peraturan seperti ini juga diadopsi oleh negara Inggris.

Sebenarnya peraturan jalan kaki baik di bagian kanan atau kiri jalan tidak bermasalah jika memang pemerintah serius memperhatikan hak-hak pejalan kaki. Hingga saat ini, masih banyak trotoar yang beralih fungsi menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL).